di Desa Batukarang

Tekab Narkoba Polres Karo Tangkap Dua Orang Bandar Sabu 

Di Baca : 481 Kali
Dua Orang bandar narkoba diamankan Satresnarkoba di Mapolres Tanah Karo Sabtu (16/4/2022). (Saritua Manalu/Detak Indonesia.co.id)

Tanah Karo, Detak Indonesia--SatresNarkoba Polres Tanah Karo berhasil menangkap tersangka kasus Narkotika jenis sabu, di Desa Batukarang Kecamatan Payung, Kabupaten Karo, Sumatera Utara, Sabtu (16/4/2022) pukul 22.00 WIB.

Petugas menangkap dua orang laki laki berinisial YT (27), Warga Desa Batukarang BS (24),  Warga Desa Susuk.

Penangkapan tersebut dibenarkan oleh Kapolres Tanah Karo AKBP Ronny Nicolas Sidabutar SH SIK MH, melalui Kasat Narkoba AKP H Tobing SH.

Dijelaskan Kasat, kedua orang tersebut ditangkap karena kedapatan sedang menguasai narkotika jenis sabu-sabu. 

Penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang diterima petugas, Sabtu (16/4/2022), sekira pukul 20.00 WIB, bahwa ada laki-laki yang memiliki dan menguasai narkotika jenis sabu di Desa Batukarang Kecamatan Payung Kabupaten Karo. Selanjutnya pada saat itu juga oleh petugas berangkat dan melakukan penyelidikan di sekitar lokasi tersebut. 

Setelah itu juga sekira pukul 22.00 WIB, petugas melakukan penangkapan terhadap dua orang laki-laki yang bernama YT dan BS  di Desa Batukarang Kecamatan Payung, tepatnya di dalam rumah tempat tinggal keduanya. Dan pada saat itu juga dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 10 (sepuluh) paket/bungkus plastik diduga berisikan narkotika jenis sabu seteleh ditimbang seberat bruto 45,51 gram. 

Selain itu turut juga ditemukan yang kemudian disita barang bukti berupa 3 (tiga) buah plastik dalam keadaan kosong, 1 (satu) bal plastik klip berles merah dalam keadaan kosong, 1 (satu) buah pipet plastik sebagai skop, 1 (satu) unit timbangan elektrik, 1 (satu) buah dompet warna biru kombinasi hitam, 1 (satu) unit handphone merk Nokia warna biru dan uang tunai sebesar Rp200.000, yang diduga sebagai uang hasil penjualan sabu- sabu. 

Selanjutnya petugas mengamankan keduanya beserta barang bukti ke Mapolres Tanah Karo guna dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan. (stm)






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar